Pelayanan Izin Usaha Pemotongan Hewan Dan Atau Penjualan Hewan No. SK : Persyaratan 1. Surat Permohonan bermaterai Rp 10.000,-; 2. Surat kuasa dan fotocopy KTP yang diberi kuasa ( jika bukan pemohon langsung) 3. Pas photo 4 x 6 cm berwarna ( 3 Lembar ) 4. Foto copy KTP pemohon 5. Denah Lokasi dan Koordinat Tempat usaha 6. Foto copy NPWP dan
IZIN RUMAH POTONG HEWAN; Persyaratan; Surat permohonan. Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan izin rumah potong hewan dengan komitmen. Rekomendasi kesesuaian tata ruang. Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL. Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB). Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
Surat Keputusan Menteri Pertanian No.557/KPTS.240/9/1986 tentang Syarat-Syarat RPH dan Usaha Pemotongan Unggas. Syarat Administrasi. Mengajukan surat permohonan dengan meterai cukup yang disertai dengan data: Jenis ternak yang dipotong. Lokasi RPH. Luas tanah dan luas bangunan. Status hak tanah. Jika tanah bukan milik pribadi, maka harus
Dilakukan pemeriksaan dokumen (surat kesehatan hewan, surat keterangan asal hewan, surat karantina, dsb). Hewan ternak harus diistirahatkan terlebih dahulu di kandang penempungan minimal 12 jam sebelum dipotong. Hewan ternak harus dipuasakan tetapi tetap diberi minum kurang lebih 12 jam sebelum dipotong.
Izin Rumah Potong Hewan Dan Rumah Potong Unggas. No. Kode. Keterangan. 1. surat_permohonan. Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP. 2.
uI5USa.
contoh surat izin pemotongan hewan